Minggu, 19 Juli 2009

Beristri Lebih dari Satu Merupakan Solusi

Satu diantara tujuan Islam yang harus dipahami setiap
muslim adalah, bahwa agama merupakan solusi bagi
setiap problema kemanusiaan. Sebagaimana firman Allah
Swt. “… demikianlah kami jadikan Al-Qur’an merupakan solusi
dan rahmat bagi seluruh alam”. (QS.Al-Isra’/17-18)
Salah satu stereotype yang dijadikan wacana dalam
mendeskreditkan Islam, adalah isu gender. Dinyatakan bahwa
Islam tidak adil terhadap wanita, disamping track record dalam
masyarakat muslim, dimana beristri lebih dari satu identik dengan
ketidak adilan dan kesewenang-wenangan pihak pria terhadap
wanita.
Mendudukkan masalah beristri lebih dari satu secara
proporsional adalah merupakan upaya meluruskan pengertian dan
salah faham terhadap Islam selama ini terutama mengenai ayat :
“…. Maka nikahilah (kawinilah) wanita-wanita yang kamu senangi,
dua, tiga atau empat…” (QS.An-Nisa:3) “… maka hadapkanlah
wajahmu dengan lurus kepada agama Allah, tetaplah atas fitrah
Allah … “(QS.Ar-Rum/30:30). Islam adalah agama fitrah, maka
fitrah manusia pasti akan sejalan dengan Islam, diantara fitrah
penciptaan manusia (laki-laki) – dijadikan indah dalam pandangan
manusia kecintaan wanitanya”.(QS.Ali-Imran:14)
Dalam sejarah peradaban manusia, hancur dan majunya
suatu peradaban ditentukan oleh wanitanya, sebagaimana
peringatan yang disampaikan Rasulullah saw.: “Hati-hatilah
terhadap fitnah wanita karena selalu ummat terdahulu hancur
karena wanita”. Artinya, ketika tidak ada solusi yang adil mengenai
permasalahan wanita, maka tunggulah kehancuran suatu bangsa/
ummat.
Maka dalam Islam, kedudukan wanita dan pria seperti
sepasang sayap bagi seekor burung. Burung tidak akan mampu
terbang tinggi jika hanya memiliki satu sayap. Maka peradaban
juga tidak akan tinggi jika mengenyampingkan peran wanita. Islam
menempatkan wanita pada posisi terhormat. Bahkan Allah tidak
membedakan amal seorang wanita dengan seorang pria, Firman
Allah: “ … sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orangorang
yang beramal diantara kamu, baik laki-laki maupun
perempuan…” (QS. Al-Imran/3:195)
Tetapi tidak dipungkiri bahwa memang pada umumnya
kecenderungan laki-laki dan dalam memenuhi tuntutan biologisnya
adalah memiliki lebih dari satu Istri. Pada sisi lain, kecenderungan
wanita dalam memenuhi tuntutan biologisnya hanya pada satu suami.
Lalu bagaimana menggabungkan dua perbedaan yang sangat
diametral ini? “Disini Islam memberi solusinya”.
Hal lain yang perlu dipahami, bahwa hampir semua ibadah
dalam Islam memiliki implikasi langsung dengan sosial
kemasyarakatan. Demikian juga pernikahan. Implikasi sosial
kemasyarakatan yang langsung terkait dengan pelaksanaan adalah:
(1) Memelihara kelangsungan jenis manusia. (2) Kejelasan nasab
dari seorang anak, (3) keselamatan dari dekadensi moral (4)
Keselamatan manusia dari penyakit, (5) Ketentraman jiwa dan
tumbuhnya rasa kasih saying, (6) Kerjasama suami dalam membina
anak. (7) Menghaluskan rasa kebapakan dan keibuan.
Jika kita lihat sepanjang peradaban manusia, jumlah wanita
selalu lebih banyak dari laki-laki, ini adalah sunnatullah. Dalam
Hadits disebutkan : “Anas bin Malik berkata : Aku akan sampaikan
hadits yang tidak disampaikan oleh siapa pun setelahku bahwa aku
mendengar Rasulullah saw. bersabda : Salah satu tanda terjadinya
kiamat adalah sedikitnya ilmu, tersebarnya kebodohan dan
perzinahan, banyaknya jumlah wanita dan sedikitnya laki-laki
sehingga setiap 50 (lima puluh) wanita ditanggung oleh seorang lakilaki.
(HR.Bukhari)
Dari Abu Musa ra. Bahwa Nabi saw. bersabda :” Akan datang
kepada manusia suatu masa ketika seseorang berkeliling
menawarkan sedekah dari emas, tapi dia tidak menemukan seorang
pun yang mau menerimanya, dan ketika seorang laki-laki diikuti oleh
40 (empat puluh) wanita yang meminta perlindungannya karena
sedikitnya laki-laki dan banyaknya wanita” (HR.Bukhari)
Maka beristri lebih dari satu tidak hanya merupakan sunnah,
boleh, solusi atau jalan keluar saja, tetapi lebih dari itu justru menjadi
hak dan kebutuhan bagi kaum wanita. Hak artinya seorang
muslimah berhak memiliki seorang laki-laki yang sudah beristri
(karena laki-laki boleh poligami) dan wanita butuh berbagi
kewajiban dan tanggung jawab Maka poligami bisa menjadi wajib
bagi laki-laki yang mampu secara materil, spiritual dan layak kawin,
agar kemiskinan dan keyatiman perempuan dapat teratasi
(terutama miskin dan yatim suami)..
Rasulullah saw, telah menjelaskan keutamaan beristri lebih
dari satu sebagaimana diterangkan dalam hadits yang
diriwayatkan Bukhari dari
Dari Sa’id bin Jubair, ia berkata : “ Ibnu Abbas bertanya
kepadaku : “apakah engkau telah menikah ?” Aku menjawab
“belum”, ia berkata : “menikahlah, karena sesungguhnya sebaikbaik
orang Islam adalah yang lebih banyak wanitanya” (HR.
Bukhari dan Ahmad).
Ibnu Hajar mengatakan bahwa makna hadits diatas adalah
bahwa sebaik-baik ummat Muhammad adalah orang yang banyak
istri. Diriwayatkan dari Anas R.a, bahwa ada sekelompok sahabat
yang ditanyakan Nabi tentang amalan yang dilakukan.
Sebagian dari mereka berkata bahwa dirinya tidak akan
makan daging, sebagian lagi tidak akan tidur dan sebagian lagi
menyatakan tidak akan menikahi wanita. Ketika Nabi mengetahui
hal itu, beliau berpidato dihadapan para sahabat: “Siapakah yang
berkata begini begitu sedangkan aku ini adalah shalat dan tidur,
berpuasa dan berbuka serta menikahi wanita, maka siapa yang
tidak mengikuti sunnahku maka bukan golongan ku”. (HR.Bukhari
Muslim). Hadits ini jelas menunjukkan kesempuranaan orang yang
menikah dan memiliki lebih dari satu istri.
Hadits lain menyebutkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda:
“perkawinan adalah sunnahku, barang siapa tidak mengerjakan
sunnahku maka bukanlah ummatku, sesungguhnya aku akan
berbangga akan jumlahmu yang banyak pada hari kiamat nanti”.
Jadi setiap laki-laki muslim yang mampu secara material
spiritual dan layak kawin sebaiknya mau membagi-bagi
kemampuan d7an kepemimpinannya kepada perempuan lain
yang membutuhkan kepemimpinannya. Sebagaimana kita

lanjutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar