Minggu, 28 Agustus 2011

Menjadi Pengusaha Tidak Perlu Dengan Cara Gila


Menilik pembahasan edisi 8 Agustus 2011 kemarin dengan judul Cara Gila Menjadi Pengusaha, Bolehkah? Kita menjadi miris, ternyata riba –yang menjadikan pelakunya seperti orang gila–  tidak hanya diharamkan dan pelakunya akan di perangi Allah SWT saja, tetapi  dosa teringannya juga mengerikan, seperti menzinahi ibunya sendiri. Na’udzu billahi min dzalik.
Oleh karenanya bila kita berkeinginan untuk menjadi pengusaha ataupun kita ingin mencukupi kehidupan kita, seyogyanya kita meninggalkan transaksi-transaksi yang mengandung unsur ribawi.
Islam sebagai agama yang paripurna, sesungguhnya telah membuat seperangkat aturan terkait dengan bagaimana kaum muslimin ketika berkeinginan menjalankan bisnis, salah satunya adalah dengan melakukan jual beli, samsaroh (makelar), syirkah ataupun yang lainnya. Khusus yang berbentuk  syirkah, bisa berupa syirkah wujuh, abdan, mudlorobah, inan dan syirkah mufawadzoh.
Masing-masing bentuk syirkah tersebut merujuk kepada keikutsertaan modal dan tenaga atau keahlian yang dimiliki seseorang. Adapun syirkah yang paling sering dan umum dilakukan oleh kaum muslimin adalah syirkah mudlorobah dan syirkah inan.
Bila kita tidak memiliki modal tetapi mempunyai keahlian atau sebaliknya kita memiliki modal tetapi tidak mempunyai keahlihan,  kita bisa menggunakan aqad syirkah mudlorobah. Sementara bila kita dan beberapa orang lainnya sama-sama punya keahlian (bisa keahlian yang sama atau berbeda) dan sekaligus sama-sama juga mempunyai modal, maka syirkah yang bisa kita praktekkan adalah syirkah inan.
Syirkah merupakan bentuk kerjasama dengan sistem bagi hasil antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha tertentu dengan prosentase bagi hasil sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Dalam sistem syirkah prosentase bagi hasil di hasilkan berdasar pada prosentase modal kepada hasil riil yang di dapatkan dari usaha yang di jalankan. Misalnya modal si A 100 juta dari 500 juta, maka Si A menguasai 20% modal. Bila syirkah yang di jalankan adalah syirkah mudlorobah dengan kesepakatan bagi hasil 40% untuk pengelolah dan 60% pemodal. Maka si A tadi mendapat bagi hasil 20% dari 60% keuntungan yang menjadi bagian dari pemodal.
Ini berbeda dengan sistem bunga bank yang hasilnya itu langsung berdasar prosentase pokok modal.
Insan Mulia Sukses Berkah, dengan demikian ternyata untuk menjadi pengusaha kita tidak perlu melakukan cara-cara gila! Kita bisa menjalankan bisnis kita sesuai dengan aturan Islam. Dengan menjalankan bisnis sesuai aturan Islam kita tidak hanya mendapat rizki yang halal tetapi juga akan mendapatkan kehidupan yang penuh  berkah dari Allah SWT dan kelak kita juga mendapat pahala yang akan meringankan timbangan dosa kita saat di yaumil akhirah. Allahu Akbar.
Share kepada seluruh saudara dan teman-teman anda.
Salam Sukses Berkah
K.Abdul Aziz|Inspirator Sukses Berkah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar